Dua UMKM Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke Pasar Global

Dua UMKM binaan Bea Cukai Pontianak ini mengekspor lidi daun nipah ke India dan buah pinang kering ke Maladewa.
Dua Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Bea Cukai Pontianak mencetak sejarah dengan sukses menembus pasar internasional. PT Hutomo Niaga Borneo dan PT Karya Lestari Khatulistiwa berhasil melakukan ekspor perdana ke India dan Maladewa, membuktikan daya saing produk lokal di kancah global.
Dalam pengiriman perdananya, PT Hutomo Niaga Borneo mengekspor 12,1 ton lidi daun nipah ke India, yang slot77 berkontribusi terhadap devisa negara sebesar USD 1.724 atau sekitar Rp 27 juta. Sementara itu, PT Karya Lestari Khatulistiwa mengirimkan 8,6 ton buah pinang kering ke Maladewa, dengan nilai ekspor mencapai USD 1.325,67 atau sekitar Rp 21,6 juta. Keberhasilan ini menjadi langkah awal bagi UMKM lokal untuk semakin berkembang dan berdaya saing di pasar ekspor.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Anugrahwan Khristian N.G., menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut. Pihaknya sangat bangga karena UMKM lokal mampu menembus pasar global. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha di Pontianak bisa bersaing di tingkat internasional.
“Kami akan terus memberikan asistensi dan fasilitas untuk mendorong lebih banyak UMKM meraih kesuksesan di pasar ekspor,” ujarnya. Dukungan Bea Cukai Pontianak terhadap UMKM tidak hanya terbatas pada fasilitasi ekspor, tetapi juga mencakup edukasi regulasi dan pendampingan prosedural. Melalui berbagai program pembinaan, diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu naik kelas dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Keberhasilan kedua UMKM ini diharapkan menjadi inspirasi bagi UMKM lain untuk berani melangkah ke pasar global. Bea Cukai Pontianak terus berkomitmen mendukung perkembangan UMKM agar semakin banyak produk unggulan lokal yang mendunia dan membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Polemik ini mengemuka setelah seorang pengguna media sosial bernama Radhika Althaf membeli sepatu seharga Rp10,3 juta, dan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp31,8 juta.
Dalam kasus lain, seorang pembuat konten juga mengeluhkan pungutan dan proses penanganan dari pihak bea dan cukai terkait mainan robot yang akan ia ulas, termasuk kasus hibah alat pembelajaran untuk tunanetra yang tertahan di bea cukai.
Dalam keterangan terbaru, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeklaim sejumlah kasus yang menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial ini sudah selesai.
Baca Juga : Berapa Harga Bea Cukai Jika Mengantarkan Sebuah Paket ke Suatu Negara?
“Masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajak-nya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang,” kata Sri Mulyani melalui akun resmi Instagram.
Menurut Sri Mulyani, dua kasus ini (sepatu dan mainan robot) ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing).
“Oleh sebab itu, petugas BC (Bea dan Cukai) mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya,” jelasnya.