2025-12-10 | admin3

Secondment DJP‑DJBC: Sinergi Tingkatkan Penerimaan Negara

Secondment Program antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan bentuk nyata kolaborasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara. Program ini memungkinkan pegawai dari satu institusi ditempatkan sementara di institusi mitra, sehingga mereka dapat mempelajari regulasi, prosedur, dan alur kerja secara langsung. Tujuan utama dari secondment adalah memperkuat integrasi, membangun pemahaman lintas unit, serta memfasilitasi pertukaran data dan informasi yang selama ini menjadi kendala dalam pengawasan pajak dan kepabeanan.

Dalam pelaksanaannya, secondment DJP‑DJBC bukan sekadar pertukaran pegawai, tetapi juga sarana transfer knowledge. Pegawai yang menjadi secondee memperoleh pemahaman komprehensif mengenai proses kerja mitra, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan. Dengan demikian, mereka dapat lebih adaptif dan siap mendukung program sinergi lain, termasuk audit bersama, investigasi terpadu, dan penagihan kolaboratif. Pengalaman ini juga meningkatkan kompetensi, integritas, dan kesiapan pegawai dalam menghadapi berbagai kompleksitas kasus perpajakan maupun kepabeanan.

Salah satu manfaat nyata dari program secondment adalah optimalisasi pertukaran data. Pegawai DJP yang berada di DJBC dapat mengakses sistem kepabeanan dan cukai, sementara pegawai DJBC dapat memahami mekanisme pelaporan dan perhitungan pajak. Hal ini memungkinkan identifikasi potensi penerimaan yang sebelumnya tidak terpantau dan mencegah kebocoran fiskal. Dengan pemahaman yang sama antar instansi, koordinasi audit, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan lebih efisien serta terintegrasi.

Contoh implementasi secondment dapat dilihat di wilayah Kepulauan Riau, di mana pegawai DJP ditempatkan sementara di DJBC Batam. Mereka melakukan analisis bersama terkait pengusaha spaceman tembakau yang memiliki kewajiban pajak dan cukai. Pendekatan lintas instansi ini memungkinkan deteksi kewajiban yang belum dipenuhi dan menghasilkan tambahan penerimaan negara. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi melalui secondment efektif dalam memaksimalkan potensi penerimaan negara secara nyata.

Program ini juga memperkuat implementasi joint program lain, seperti audit bersama, investigasi terpadu, dan penagihan kolaboratif. Sinergi ini menghadirkan perspektif lebih luas dalam menangani kasus yang melibatkan perpajakan, cukai, dan kepabeanan. Dengan pemahaman lintas bidang, pegawai mampu menilai risiko dan menyelesaikan masalah dengan lebih cepat dan tepat, sehingga efektivitas pengawasan meningkat.

Selain itu, secondment mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di DJP maupun DJBC. Pegawai yang mengikuti program ini memiliki wawasan lebih luas, kemampuan analisis lebih baik, dan keterampilan adaptasi lintas unit yang tinggi. Hal ini penting untuk membangun budaya kerja yang kolaboratif dan mengurangi silo antar unit, sehingga proses pengawasan dan penagihan lebih efektif serta akurat.

Di tingkat daerah, secondment telah dilaksanakan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Barat, Sulawesi, dan Batam. Inisiatif ini memastikan bahwa sinergi dan integrasi regulasi dapat diterapkan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, pengawasan dan pemantauan kewajiban pajak maupun kepabeanan tidak hanya terpusat, tetapi merata ke setiap wilayah, memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Bagi wajib pajak dan pelaku usaha, keberadaan secondment DJP‑DJBC membawa keuntungan berupa pengawasan yang lebih transparan dan prosedur yang lebih jelas. Proses impor, ekspor, dan pemenuhan kewajiban pajak menjadi lebih konsisten dan terintegrasi. Hal ini membantu pelaku usaha agar dapat mematuhi regulasi tanpa mengalami tumpang tindih atau kebingungan, sehingga iklim usaha tetap kondusif namun tertib secara fiskal.

Hasil nyata dari secondment dapat dilihat dari tambahan penerimaan yang signifikan. Sinergi ini telah membantu penggalian potensi pajak dan cukai yang sebelumnya sulit dideteksi. Penerimaan tersebut berasal dari kombinasi audit, investigasi, dan penagihan terpadu. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa program ini bukan sekadar pertukaran pegawai, tetapi alat strategis untuk menjaga penerimaan negara tetap optimal.

Program secondment DJP‑DJBC juga berperan sebagai fondasi bagi inovasi dan kolaborasi antar lembaga. Dengan pegawai yang memahami prosedur lintas instansi, perencanaan dan pelaksanaan program pengawasan dapat lebih cepat dan tepat. Selain itu, komunikasi antar unit menjadi lebih lancar, sehingga proses pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih efektif.

Secara keseluruhan, Secondment Program DJP‑DJBC membuktikan bahwa kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penerimaan negara. Melalui pertukaran pegawai, transfer knowledge, dan integrasi data, program ini menciptakan sistem pengawasan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan program ini tidak hanya meningkatkan penerimaan fiskal, tetapi juga memperkuat tata kelola, integritas, dan profesionalisme sumber daya manusia di kedua institusi.

Dengan keberlanjutan program ini, DJP dan DJBC mampu menghadapi tantangan regulasi yang semakin kompleks, memaksimalkan potensi penerimaan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi wajib pajak dan masyarakat. Secondment menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga adalah fondasi untuk pengelolaan fiskal yang modern, efektif, dan berkelanjutan.

BACA JUGA DISINI: Sinergi Strategis Bea Cukai untuk Layanan yang Lebih Baik

Share: Facebook Twitter Linkedin