Juli 27, 2025

Bcnunukan – Sinergi DJP dan Bea Cukai Hasilkan Tambahan Penerimaan Pajak

Pemahaman masyarakat terkait pajak dan cukai merupakan suatu pungutan yang dibebankan negara kepada rakyatnya

Mengenal Cukai dan Pajak: Dua Tulang Punggung Penerimaan Negara

Bicara soal cukai dan pajak, seringkali identik dengan kata “beban”. Padahal, tanpa dua slot pakai qris instrumen ini, negara akan kesulitan membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan. Cukai dan pajak adalah tulang punggung penerimaan negara yang memungkinkan pembangunan berjalan dan kesejahteraan rakyat ditingkatkan.

Meski sama-sama pungutan negara, cukai dan pajak punya perbedaan mendasar. Mari kita bahas satu per satu secara singkat tapi padat.

Apa Itu Pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar oleh individu atau badan usaha kepada negara. Sifatnya:

  • Umum: Dibebankan kepada semua warga atau badan yang memenuhi syarat.

  • Tidak langsung imbalannya: Pembayar pajak tidak mendapatkan jasa langsung, tapi hasilnya digunakan untuk kepentingan umum.

Jenis-jenis pajak utama di Indonesia:

  • PPh (Pajak Penghasilan): Dipungut dari gaji, usaha, atau sumber penghasilan lainnya.

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dikenakan atas transaksi barang dan jasa.

  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Dibayar oleh pemilik tanah/bangunan.

  • PPnBM: Untuk barang mewah seperti mobil sport, kapal pesiar, dsb.

Pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.

Apa Itu Cukai?

Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Misalnya:

  • Dikonsumsi berlebihan dan bisa merugikan masyarakat (seperti rokok atau minuman beralkohol)

  • Membutuhkan pengendalian distribusi

  • Dikenakan demi keadilan sosial dan perlindungan lingkungan

Jenis barang kena cukai (BKC) yang umum di Indonesia:

  • Hasil tembakau (rokok, cerutu, vape)

  • Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

  • Etil Alkohol (EA) murni

Cukai dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Fungsi Cukai dan Pajak: Lebih dari Sekadar Penerimaan

1. Fungsi Anggaran

Pajak dan cukai menyumbang lebih dari 80% penerimaan negara setiap tahun. Ini digunakan untuk:

  • Gaji ASN, polisi, dan TNI

  • Subsidi kesehatan (BPJS), pendidikan (BOS), hingga bantuan sosial

  • Pembangunan jalan, jembatan, sekolah, hingga rumah sakit

2. Fungsi Reguler

Pajak bisa digunakan untuk mengatur perilaku ekonomi. Contohnya:

  • PPN 0% untuk bahan pokok = mendukung kebutuhan dasar

  • Pajak tinggi untuk barang mewah = pengendalian konsumsi

Cukai juga punya fungsi pengendalian konsumsi barang berisiko, seperti:

  • Menaikkan tarif cukai rokok untuk mengurangi perokok anak

  • Cukai vape untuk mengatur distribusi dan efek kesehatannya

3. Fungsi Distribusi

Lewat pungutan ini, negara bisa mendistribusikan kembali kekayaan. Orang kaya bayar pajak lebih besar, negara pakai dana itu untuk bangun fasilitas yang bisa dinikmati semua lapisan masyarakat.

Kenapa Cukai Sering Naik?

Kenaikan tarif cukai—khususnya rokok—dilakukan dengan pertimbangan:

  • Faktor kesehatan: menekan konsumsi rokok yang tinggi di kalangan pelajar.

  • Faktor fiskal: menaikkan penerimaan negara tanpa beban ke masyarakat luas.

  • Faktor sosial: mengalihkan pengeluaran masyarakat ke sektor yang lebih produktif.

Namun, pemerintah tetap memperhatikan nasib petani tembakau, buruh pabrik, dan UMKM melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk pelatihan, bantuan kesehatan, dan subsidi langsung.

Kesimpulan: Saatnya Ubah Mindset

BACA JUGA: Sri Mulyani Beri Peringatan Tegas kepada Bea Cukai dan Pajak: Seruan Transparansi dan Reformasi

Cukai dan pajak bukan musuh masyarakat. Justru keduanya adalah alat bersama membangun negara. Jika dikelola dengan transparan dan diawasi publik, manfaatnya bisa kembali ke masyarakat lebih luas lagi. Jadi, daripada menghindar dari cukai dan pajak, lebih baik pahami, kawal, dan manfaatkan. Karena membayar pajak dan cukai yang benar adalah salah satu bentuk nyata cinta tanah air.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.