April 4, 2025

Bcnunukan – Sinergi DJP dan Bea Cukai Hasilkan Tambahan Penerimaan Pajak

Pemahaman masyarakat terkait pajak dan cukai merupakan suatu pungutan yang dibebankan negara kepada rakyatnya

2025-03-23 | admin4

Hitungan Pajak dan Bea Masuk Jika Mau Bawa iPhone 14 Dari Luar Negeri

IPhone 14 Series baru saja dirilis. Namun belum ada informasi kapan smartphone teranyar produksi Apple dapat masuk Indonesia. Beberapa orang Indonesia yang tak sabar umumnya belanja iPhone keluaran teranyar berasal dari sebagian negara lain yang udah menjualnya. Untuk rilisan iPhone 14 pun kemungkinan dapat demikian.

Namun, warga Indonesia tak mampu sembarangan membawa masuk iPhone 14. Ada pajak dan bea cukai yang perlu dibayarkan kala membawa iPhone 14 keluaran teranyar berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) perlihatkan barang bawaan penumpang secara total dapat dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan juga PPh 10 persen kecuali penumpang miliki NPWP.

“Jangan khawatir, buat barang bawaan penumpang dapat dikasih fasilitas pembebasan USD 500,” cuit akun Twitter @beacukaiRI dikutip berasal dari Belasting, Selasa (13/9/2022).

DJBC mengilustrasikan seorang penumpang belanja satu iPhone 14 Pro 512 GB berasal dari luar negeri. Ponsel itu dibeli seharga USD 1.299 dan kurs yang berlaku 14.000 per dolar AS.

Diketahui nilai barang USD 1.299 dan ada pembebasan senilai USD 500. Jadi nilai yang kena pungutan cuma USD 799.

Untuk melacak nilai pabean (NP) atas iPhone 14 tersebut, angka itu dikalikan dengan kurs, sehingga nilai pabeannya (NP) sejumlah Rp 11.186.000.

Lalu ada bea masuk sebesar 10 persen dikalikan dengan nilai pabean. Jadi total bea masuk yang ditanggung penumpang setelah pembulatan ke atas adalah Rp 1.119.000.

Selanjutnya, menghitung nilai impor (NI). NI berasal berasal dari penjumlahan nilai pabean dan bea masuk. Jadi Rp 11.186.000 ditambah Rp 1.119.000, sehingga nilai impor iPhone 14 sejumlah Rp 12.305.000.

Adapun PPN yang ditanggung adalah 11 persen dikali nilai impor, yakni sejumlah Rp 1.354.000. Sementara itu, PPh yang perlu dibayar penumpang pemilik NPWP adalah 10 persen berasal dari nilai impor, yakni Rp 1.231.000.

Jadi total tagihan penumpang yang membawa iPhone 14 Pro 512 GB ke Indonesia sejumlah Rp 3.704.000. Itu terdiri berasal dari bea masuk Rp 1.119.000, ditambah PPN Rp 1.354.000 dan PPh Rp 1.231.000.

Apple iPhone 14 hingga iPhone 14 Pro Max Ternyata Pakai RAM 6GB

Apple udah meluncurkan deretan ponsel terbarunya, iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max dalam acara bertajuk “Far Out” terhadap 7 September 2022.

Dalam acara tersebut, perusahaan mengutarakan semua informasi mengenai lini iPhone 14, baik berasal dari spesifikasi hingga keunggulan yang tampil di tiap-tiap model.

Akan tetapi, Apple tidak pernah mengutarakan secara langsung berapa RAM yang diusung oleh tiap tiap type iPhone besutannya.

Bagi Apple fanboy, berapa besarnya RAM iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max terlampau mutlak untuk diketahui.

Meski perusahaan berbasis di Cupertino, California, Amerika Serikat itu masih bebarfamilydental.com enggan mengutarakan besar RAM di iPhone 14 series.

Mengutip GSM Arena, Selasa (13/9/2022), data berasal dari Xcode mengutarakan semua type HP iPhone 14 series milik Apple ini ditambah dengan RAM 6GB.

Informasi, selama dua th. terakhir keliru satu langkah Apple membedakan iPhone Pro dengan type standar adalah dengan besarnya RAM yang dipakai.

Sebagai perbandingan, iPhone 12 dan 12 mini tiap-tiap manfaatkan RAM 4GB. Sedangkan type 12 Pro dan 12 Pro Max ditambah dengan RAM 6GB.

Hal serupa dengan seri iPhone 13 di mana varian non-Pro cuma manfaatkan RAM 4GB, kala iPhone 13 Pro dan 13 Pro Max udah manfaatkan RAM 6GB.

Sesuai dengan bocoran yang beredar, duet iPhone 14 dan iPhone 14 Plus masih manfaatkan chipset Apple 15 Bionic–yang terpasang di iPhone 13 series.

Disebutkan, baik iPhone 14 dan iPhone 14 Plus tampil dengan 5 pilihan warna yakni midnight, starlight, blue, purple, dan Product Red.

Harga iPhone 14

Harga iPhone 14 mulai berasal dari USD 799 atau kurang lebih Rp 11,9 juta, sedangkan iPhone 14 Pro dibanderol USD 999 atau kurang lebih Rp 14,8 juta.

Mengenai daftar harga iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max, tersebut ini detailnya sebagaimana dikutip berasal dari web resmi Apple, Kamis (8/9/2022).

Harga iPhone 14

iPhone 14 varian 128GB: USD 799 (sekitar Rp 11,9 juta)

iPhone 14 varian 256GB: USD 899 (sekitar Rp 13,4 juta)

iPhone 14 varian 512GB: USD 1.099 (sekitar Rp 16,4 juta)

Harga iPhone 14 Plus

iPhone 14 Plus varian 128GB: USD 899 (sekitar Rp 13,4 juta)

iPhone 14 Plus varian 256GB: USD 999 (sekitar Rp 14,9 juta)

iPhone 14 Plus varian 512GB: USD 1.199 (sekitar Rp 17,8 juta)

Harga iPhone 14 Pro

iPhone 14 Pro varian 128GB: USD 999 (sekitar Rp 14,8 juta)

iPhone 14 Pro varian 256GB: USD 1.099 (sekitar Rp 16,4 juta)

iPhone 14 Pro varian 512GB: USD 1.299 (sekitar Rp 19,3 juta)

iPhone 14 Pro varian 1TB: USD 1.499 (sekitar Rp 22,3 juta)

Harga iPhone 14 Pro Max

iPhone 14 Pro Max varian 128GB: USD 1.099 (sekitar Rp 16,4 juta)

iPhone 14 Pro Max varian 256GB: USD 1.199 (sekitar Rp 17,8 juta)

iPhone 14 Pro Max varian 512GB: USD 1.399 (sekitar Rp 20,8 juta)

iPhone 14 Pro Max varian 1TB: USD 1.599 ( kurang lebih Rp 23,8 juta)

Baca Juga : Berapa Biaya Bea Cukai untuk Membeli iPhone 16 dari Luar Negeri?

Share: Facebook Twitter Linkedin
2025-01-30 | admin4

Cukai: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya bagi Perekonomian Indonesia

Cukai adalah pungutan pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap barang-barang tertentu yang dianggap dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, atau masyarakat. Pungutan ini dimaksudkan untuk membatasi konsumsi barang-barang tersebut, sekaligus meningkatkan pendapatan negara. Barang yang dikenakan cukai umumnya meliputi barang-barang seperti rokok, minuman keras, dan produk lainnya yang memiliki potensi bahaya.

Jenis-jenis Cukai
Di Indonesia, cukai dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis barang yang dikenakan. Jenis-jenis cukai yang umum dikenakan antara lain:

  1. Cukai Rokok
    Rokok merupakan barang yang paling sering dikenakan cukai di Indonesia. Pemerintah memberlakukan cukai rokok untuk mengurangi angka perokok, terutama di kalangan remaja, serta untuk menekan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok.
  2. Cukai Minuman Keras (Miras)
    Cukai juga dikenakan pada minuman keras untuk membatasi konsumsi alkohol yang berisiko terhadap kesehatan dan dapat menimbulkan kerugian sosial.
  3. Cukai Produk Tembakau Lainnya
    Selain rokok, produk tembakau lainnya seperti cerutu dan tembakau iris juga dikenakan cukai, meskipun dalam bentuk yang berbeda-beda.
  4. Cukai Etil Alkohol
    Beberapa produk industri yang menggunakan etil alkohol dalam produksinya juga dikenakan cukai, seperti parfum atau produk lainnya yang mengandung alkohol.

Tujuan Pengenaan Cukai
Pengenaan cukai memiliki berbagai tujuan yang dapat mempengaruhi masyarakat dan perekonomian, antara lain:

  1. Meningkatkan Pendapatan Negara
    Salah satu tujuan utama dari penerimaan cukai adalah untuk meningkatkan kas negara. Pendapatan dari cukai dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik.
  2. Mengurangi Konsumsi Barang Berisiko
    Cukai pada barang-barang berbahaya seperti rokok dan alkohol bertujuan untuk mengurangi konsumsi yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Mendorong Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Baik
    Beberapa jenis barang yang dikenakan cukai, seperti produk yang menghasilkan emisi karbon, bertujuan untuk mendorong pelaku industri agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
  4. Menjaga Kesehatan Masyarakat
    Pengenaan cukai pada barang-barang yang bisa merusak kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari dampak negatif konsumsi barang-barang tersebut.

Dampak Cukai bagi Perekonomian
Pengenaan cukai memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian, baik positif maupun negatif.

  1. Dampak Positif
    • Peningkatan Pendapatan Negara: Cukai yang dikenakan pada barang-barang tertentu dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan ekonomi.
    • Pengendalian Penggunaan Barang Berbahaya: Cukai membantu mengurangi konsumsi barang-barang yang dapat merugikan kesehatan, yang pada gilirannya dapat mengurangi biaya perawatan kesehatan yang ditanggung oleh negara.
  2. Dampak Negatif
    • Dampak pada Industri: Beberapa industri, seperti industri rokok dan minuman keras, mungkin mengalami penurunan produksi karena tingginya tarif cukai. Hal ini dapat berpotensi mengurangi tenaga kerja di sektor-sektor tersebut.
    • Potensi Penyimpangan atau Peredaran Barang Ilegal: Pengenaan cukai yang tinggi dapat memunculkan pasar gelap atau penyelundupan barang, di mana produk-produk tersebut dijual tanpa membayar cukai.

Cukai merupakan instrumen penting dalam kebijakan fiskal suatu negara, yang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Meskipun memiliki dampak positif, cukai juga perlu diawasi agar tidak menimbulkan efek samping seperti perdagangan ilegal atau menurunnya daya beli masyarakat.

Kalian juga dapat menemukan situs judi terbaik di indonesia seperti rajazeus online yang beroperasi sejak tahun 2015. Dengan kebijakan cukai yang tepat dan pengawasan yang efektif, manfaatnya bisa lebih maksimal, baik untuk negara maupun masyarakat.

Share: Facebook Twitter Linkedin