Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu maupun badan usaha kepada negara. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan sektor pendidikan. Meski menjadi kewajiban, masih banyak orang yang bingung soal bagaimana cara menghitung pajak yang benar. Artikel ini akan membahas cara menghitung pajak dengan mudah, khususnya untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
1. Kenali Jenis Pajak yang Dihitung
Sebelum menghitung pajak, penting untuk memahami jenis pajak yang akan Anda bayar. Beberapa jenis pajak yang umum di Indonesia antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kendaraan Bermotor
Namun, dalam artikel ini, fokus akan diberikan pada Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, karena paling sering menjadi tanggungan wajib pajak individu.
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilan adalah menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Rumus sederhananya adalah:
PKP = Penghasilan Bruto – Pengurang – PTKP
- Penghasilan Bruto adalah total pendapatan Anda dalam satu tahun.
- Pengurang bisa berupa iuran pensiun, biaya jabatan (untuk karyawan), dan biaya lain sesuai peraturan.
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jumlah iam-love.co PTKP berbeda-beda tergantung status (lajang, menikah, memiliki tanggungan).
Contoh PTKP (berdasarkan peraturan terbaru per 2023):
- Wajib Pajak Lajang: Rp 54.000.000
- Tambahan untuk istri tidak bekerja: Rp 4.500.000
- Tambahan per tanggungan maksimal 3 orang: Rp 4.500.000 per orang
3. Gunakan Tarif Pajak yang Berlaku
Setelah mendapatkan jumlah PKP, langkah selanjutnya adalah mengalikan dengan tarif pajak progresif. Berikut tarif PPh orang pribadi di Indonesia (berdasarkan UU HPP terbaru):
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60 juta
- 15% untuk penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta
- 25% untuk penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta
- 30% untuk penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar
- 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar
Contoh:
Jika Anda memiliki PKP sebesar Rp 100 juta, maka perhitungannya:
- 5% x Rp 60 juta = Rp 3.000.000
- 15% x Rp 40 juta = Rp 6.000.000
Total pajak terutang = Rp 9.000.000
4. Kurangi dengan Kredit Pajak (Jika Ada)
Jika selama tahun berjalan Anda sudah membayar pajak melalui potongan dari pemberi kerja (PPh 21), maka jumlah pajak yang harus dibayar tinggal dikurangi dengan pajak yang telah dipotong. Jika lebih bayar, Anda bisa mengajukan restitusi.
5. Gunakan e-Filing untuk Pelaporan
Setelah menghitung pajak, Anda bisa melaporkannya melalui e-Filing di situs resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak):. Sistem ini memudahkan pelaporan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Menghitung pajak tidak sesulit yang dibayangkan jika Anda memahami langkah-langkah dasarnya. Dengan mengetahui cara menghitung PKP dan tarif pajak yang berlaku, Anda bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih percaya diri. Selain itu, membayar pajak secara tepat waktu juga merupakan wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan negara.
Baca Juga: Pelantikan Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru hingga Danantara Motor Investasi